Semarang, tvOnenews.com - Polda Jawa Tengah memastikan akan memproses hukum lima oknum polisi yang menggelapkan barang bukti ratusan gram narkoba. Lima anggota polisi itu kini terancam hukuman pemecatan dan pidana.
"Kasusnya berproses, jadi penyidikan terus dilaksanakan. Dan bapak Kapolda telah menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (29/7/2024).
Artanto menerangkan, kelima anggota itu kini tengah diproses hukum pidana dan etik kepolisian. Mereka juga akan menjalani sidang etik untuk menentukan nasib mereka sebagai anggota Polri.
"Tetap melaksanakan proses peradilan pidana dan nantinya akan dilakukan sidang kode etik. Dan tentunya apabila anggota melakukan pelanggaran yang sifatnya narkoba, itu tentunya ancaman hukumannya maksimal arahnya PTDH," ucapnya.
Sidang etik baru akan dilaksanakan setelah proses hukum pidana sudah selesai dilakukan.
"Tentunya yang kita lihat yang diutamakan tindak pidana dulu, nantinya selanjutnya setelah inkrah baru kode etiknya dilanjutkan," imbuh Artanto.
Sebagai informasi, lima anggota anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng ditangkap anggota Paminal Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda Jateng. Mereka diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus.
Kelima polisi itu merupakan satu Tim di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng. Masing-masing inisialnya MA (26), RS (31), IKH (26), P (42) dan AW (43).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima oknum itu mengurangi barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 250 gram, hasil dari sejumlah pengungkap kasus narkoba. Mereka juga melaporkan barang bukti yang didapat tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan kepada pimpinan.(dcz/buz)
Load more