Pemalang, tvOnenews.com - Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mencatat 1.894 pengajuan cerai pasangan suami istri dari bulan Januari hingga Juni 2024.
Dari angka tersebut, Pengajuan perceraian didominasi oleh perkara yang diajukan istri ke suami atau cerai gugat.
Humas Pengadilan Agama Kelas I A Pemalang Sobirin menyebut, pengajuan perceraian dilatarbelakangi oleh berbagai alasan, namun pengajuan perceraian didominasi oleh masalah ekonomi seperti kurangnya pemberian nafkah suami kepada keluarga.
"Untuk pemicu perceraian rata-rata karena faktor ekonomi, kalau dari pihak cerai gugat itu pemberian nafkah tidak bisa mencukupi kebutuhan primer atau kebutuhan rumah tangga," kata Sobirin, Senin (29/7/2024).
Sobirin menjelaskan, dari 1.894 pengajuan perceraian yang diajukan didominasi yang diajukan istri atau cerai gugat sebanyak 1.516 perkara. Sedangkan pengajuan dari pihak suami atau cerai talak ada sebanyak 378 perkara.
Tak hanya dari pihak istri saja, pihak suami yang mengajukan perceraian beralasan istrinya tidak bersyukur dengan jumlah nafkah yang diberikan.
"Kalau dari pihak suami atau cerai talak itu karena sudah maksimal mencari nafkah, namun istri kurang bersyukur dari nafkah tersebut," jelas Sobirin.
Load more