Kudus, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyebutkan terdapat 5.316 pemilih di Kabupaten Kudus yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena berbagai sebab.
Hal tersebut didapatkan berdasarkan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang telah dilakukan petugas Pantarlih di Kabupaten Kudus.
"Dari ribuan data pemilih yang TMS tersebut, di antaranya karena meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, WNI, TNI, Polri, dan tempat pemungutan suara (TPS) tidak sesuai," kata Anggota KPU Kabupaten Kudus Miftahurrohmah, Senin (29/7/2024).
Terbanyak, ungkap Miftahurrohmah, disebabkan karena meninggal dunia yang berjumlah 3.162 pemilih, disusul pindah domisili sebanyak 1.631 pemilih, dan tidak sesuai TPS sebanyak 481 pemilih.
Selain karena ada data pemilih yang dinyatakan TMS, kata dia, selama coklit juga didata pemilih disabilitas yang berjumlah 2.985 pemilih.
Sementara jumlah pemilih baru, ujar dia, berjumlah 4.111 pemilih, sedangkan warga negara asing (WNA) tercatat ada dua orang, yakni dari India dan Afrika yang masing-masing terdapat di Kecamatan Jati dan Bae.
"Meskipun ada pengurangan data pemilih karena TMS, tetapi ada tambahan pemilih baru. Sedangkan total pemilih hasil coklit sebanyak 628.784 pemilih," ujarnya.
Ia mengakui jumlah pemilih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) memang berkurang setelah coklit.
Adapun jumlah data pemilih berdasarkan DP4, kata dia, sebanyak 645.573 pemilih. Sedangkan hasil coklit sebanyak 628.784 pemilih.
Load more