Semarang, Jawa Tengah - Kasatreskrim Polres Boyolali diduga melakukan pelecehan pelanggaran etika Polri. Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, langsung mencopot yang bersangkutan dari jabatannya. Kapolda juga mengapresiasi atas laporan warga dan menyampaikan permohonan maaf.
Kapolda menambahkan, AKP Eko Marudin dan oknum lain yang diduga terlibat dalam pelaporan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng.
Ia menegaskan pencopotan jabatan Kasat reskrim sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya bahwa Polri komitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnya," tegasnya lagi.
Kasatreskrim Polres Boyolali yang sudah dicopot tersebut, sebelumnya dilaporkan oleh pelapor bernama R atas pelanggaran etika. (Teguh Joko Sutrisno/Buz)
Load more