“Setelah kejadian tersebut dan dari hasil penyelidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka dan lima orang anak. Dimana total tujuh orang ini dari kelompok SLOW maupun kelompok MTG,” katanya.
“Perannya adalah orang orang yang melakukan duel sebanyak tiga orang karena yang duel empat orang termasuk salah satunya korban. Kemudian admin dari kedua kelompok yang mengatur terkait pelaksanaan duel, serta para pimpinan kelompok yang menyuruh melaksanakan duel,” imbuhnya.
Para tersangka kini mendekam di Rutan Polresta Pati. Mereka akan dijerat dengan Undang Undang darurat tentang membawa senjata tajam, dan undang undang nomor 35 tahun 2015 tentang penganiayaan terhadap anak yang dilakukan hingga meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Para tersangka terancam 2 ayat, yakni Undang Undang darurat tentang membawa sajam dan juga pasal 67c junto pasal 80 ayat dan Undang Undang nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” terangnya.
"Namun setelah korban meninggal dunia kami lakukan gelar perkara, kemudian para tersangka kami ancam pasal 76c junto ayat 3 nomor 35 tahun 2015 tentang penganiayaan terhadap anak yang dilakukan hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya. (arm/buz)
Load more