Pati, tvOnenews.com - Seorang siswa kelas satu SMA di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tewas dalam duel antar dua kelompok remaja. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka dewasa dan lima remaja serta menyita sejumlah barang bukti.
Kasus duel berujung maut ini melibatkan dua kelompok remaja di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Insiden terjadi pada Minggu (28/7/2024) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Awalnya aparat kepolisian menerima laporan adanya korban luka kritis yang dirawat di Rumah Sakit Mitra Bangsa Pati.
“Jadi pada hari minggu tanggal 28 juli 2024 sekitar pukul setengah dua dinihari adanya laporan tentang korban luka dirawat di rumah sakit mitra bangsa saat itu kondisi korban kritis,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, Rabu (31/7/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban terluka akibat duel antar dua kelompok remaja bernama MTG dan SLOW di areal persawahan jalan Desa Gambiran – Puri, Kecamatan Pati Kota.
“Kemudian petugas Satreskrim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati Kota melakukan pengecekan dan kemudian petugas melakukan interogasi kepada teman teman korban, dimana didapat informasi bahwa korban sehabis melakukan duel dengan kelompok remaja lain,” ujarnya.
Duel tersebut diadu dua lawan dua menggunakan senjata tajam. Duel ini dilakukan untuk menguji mental anggota baru.
“Sebelumnya kedua kelompok ini sudah janjian sebelumnya untuk bertemu di lokasi untuk melakukan duel dua lawan dua dengan menggunakan sajam,” jelas dia.
Malangnya, korban yang berinisial MS (16), warga Kecamatan Pati Kota, terkena sabetan senjata tajam di bagian kepala.
“Korban termasuk dua orang dari kelompok SLOW yang mengikuti duel tersebut, dimana dalam duel tersebut sajam dari kelompok MTG mengenai kepala korban,” imbuhnya.
Setelah beberapa jam dilakukan perawatan di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (29/7/2024) siang.
“Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mitra Bangsa. Kemudian keesokan harinya pada hari Senin 29 Juli 2024 siang hari, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kompol Alfan.
“Kemudian dilakukan otopsi terhadap jenasah korban. Hasil otopsi, kematian korban disebabkan karena terjadi pendarahan di kepala korban,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dewasa dan lima remaja serta sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam, handphone yang digunakan untuk komunikasi di kelompok remaja, pakaian korban dan sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk sarana transportasi menuju tempat duel.
“Setelah kejadian tersebut dan dari hasil penyelidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka dan lima orang anak. Dimana total tujuh orang ini dari kelompok SLOW maupun kelompok MTG,” katanya.
“Perannya adalah orang orang yang melakukan duel sebanyak tiga orang karena yang duel empat orang termasuk salah satunya korban. Kemudian admin dari kedua kelompok yang mengatur terkait pelaksanaan duel, serta para pimpinan kelompok yang menyuruh melaksanakan duel,” imbuhnya.
Para tersangka kini mendekam di Rutan Polresta Pati. Mereka akan dijerat dengan Undang Undang darurat tentang membawa senjata tajam, dan undang undang nomor 35 tahun 2015 tentang penganiayaan terhadap anak yang dilakukan hingga meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Para tersangka terancam 2 ayat, yakni Undang Undang darurat tentang membawa sajam dan juga pasal 67c junto pasal 80 ayat dan Undang Undang nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” terangnya.
"Namun setelah korban meninggal dunia kami lakukan gelar perkara, kemudian para tersangka kami ancam pasal 76c junto ayat 3 nomor 35 tahun 2015 tentang penganiayaan terhadap anak yang dilakukan hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya. (arm/buz)
Load more