Pemalang, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Jawa Tengah, meringkus dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Iran yang melakukan kejahatan hipnotis di wilayah Pemalang dan sekitarnya.
Sebelumnya, kedua pelaku melakukan aksi pencurian di sebuah toko pulsa di Desa Jebed Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang awal juli lalu. Wajah pelaku terpampang jelas di rekaman CCTV dan videonya viral di media sosial.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi tugas, satu pelaku menunggu di mobil dan satu pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 1 Agustus 2024, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo menjelaskan, bahwa modus operandi kedua WNA ini adalah menawarkan penukaran uang kepada warga dengan cara-cara yang diduga menggunakan teknik hipnotis.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aksi kedua orang asing ini yang meresahkan. Setelah dilakukan penyelidikan kami menemukan bahwa para korban mengalami kerugian materi berupa sejumlah uang. Mereka diduga mengambil uang dengan cara hipnotis atau gendam saat menukar uang dengan sejumlah orang," kata Ari Widodo.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan laporan bahwa kedua WNA tersebut sering terlihat di beberapa tempat di Pemalang.
Petugas bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung kecurigaan tersebut.
Akhirnya, Pada tanggal 16 Juli 2024, Tim Inteldakim bekerja sama dengan Polres Pemalang berhasil menangkap kedua WNA tersebut di Hotel Grand Wijaya Pemalang.
Identitas kedua orang tersebut adalah Amir Hossein Mohamadian dan Saeid Hamedani. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 6 Juni 2024.
"Kami menangkap mereka di hotel setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan mereka di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan bukti untuk menahan kedua WNA tersebut di ruang detensi Imigrasi Pemalang," ujar Ari Widodo.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana hipnotis atau gendam.
Seperti rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mereka, beberapa cetakan berita yang viral di media sosial, serta uang tunai sebesar Rp 3.000.000 yang diduga hasil dari aksi mereka.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kecurigaan kami. Bukti tersebut akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut," ucap Ari
" Rekaman CCTV menunjukkan aktivitas mereka saat melakukan penipuan, dan cetakan berita di media sosial menunjukkan betapa viralnya kasus ini," jelasnya.
Ari Widodo menambahkan, kedua WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kedua WNA tersebut akan dideportasi ke negara asal mereka, Iran.
Proses deportasi akan dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 1 Agustus 2024, dengan menggunakan maskapai penerbangan Emirates pada pukul 17.40 WIB.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak maskapai dan pihak terkait untuk proses deportasi ini. Kedua WNA ini akan dikawal ketat hingga mereka tiba di negara asal," imbuh Ari. (mdh/buz)
Load more