Tegal, tvOnenews.com - Dua pria warga Margasari, Kabupaten Tegal, berinisial RAN dan AS, serta MT warga Bumiayu Brebes, ditangkap Satresnarkoba Polres Tegal, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 2,83 gram yang akan diedarkan.
Kapolres Tegal AKBP Andi M.Indra Waspada Amirullah melalui Kasatnarkoba AKP Bambang Waluyo mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di Kabupaten Tegal pada 19 Juli 2024.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas transaksi jual beli narkoba kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat menuju lokasiyang diduga akan dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, namun semuanya terkait dengan jaringan peredaran narkoba yang sama," kata Kasatnarkoba AKP Bambang Waluyo. Jum'at (2/8/2024).
Polisi juga berhasil mengamankan barangbukti berupa sabu seberat 2,83 gram dan timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.
Ketiga tersangka, kini berada dalam tahanan Kepolisian Resor Tegal dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga kini, Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tegal.
Dengan langkah ini diharapkan memberi efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan kepada calon pelaku peredaran narkoba, serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
"Kami berharap masyarakat terus mendukung kami dengan memberikan informasi-informasi yang bermanfaat. Bersama-sama, kita bisa memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika," ujar Bambang.
Pihak kepolisian juga terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tegal.
"Ketiga tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," Imbuh Bambang. (mdh/buz)
Load more