“Setelah kita lakukan proses proses lebih lanjut, yang bersangkutan ini sudah memenuhi persyaratan persyarakatan atau berupaya untuk meminta kepada parpol yang bersangkutan untuk dihapuskan dari keanggotaan partai politik yang tercatat dalam Sipol sebagai anggota parpol,” jelasnya.
Atas temuan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Pati dan jajaran itu, telah disampaikan kepada penyelenggara Pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati untuk memperbaiki dokumennya dalam saran perbaikan.
“Data-data atau temuan hasil pengawasan itu sudah kami berikan saran dan perbaikan. Dan hal itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak penyelenggara,” ungkap dia.
Selain menemukan 12 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang terdaftar sebagai anggota partai politik dan tim pemenangan, Bawaslu Pati juga menemukan adanya dua Pantarlih yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Mereka tidak melakukan coklit secara langsung.
Selain dua temuan itu, hasil pengawasan coklit yang dilakukan Bawaslu Pati yakni 67.873 kepala keluarga atau KK sudah di coklit dan sudah ditempel stiker coklit. Kemudian 57 KK sudah di coklit namun belum ditempeli stiker coklit.
“67.873 KK yang sudah dilakukan proses coklit oleh teman teman Pantarlih, dari pengawasan di lapangan terdapat 57 KK yang sudah di coklit tetapi belum di tempel stiker. Kemudian ada 2 Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung atau door to door,” ujarnya.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan selama tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Pati menerbitkan sebanyak 1.624 form A. Selanjutnya ada 67 form cegah yang juga diterbitkan, 22 surat imbauan, serta 12 saran perbaikan.
Load more