Pati, tvOnenews.com - Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhamad Lukman Edy, dilaporkan sejumlah kader PKB di Polresta Pati, Rabu (7/8/2024).
Ketua DPC PKB Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengatakan, Lukman Edy dilaporkan atas pernyataannya 31 Juli 2024 lalu, yang diduga mencemarkan nama baik PKB terkait pernyataan tentang pengelolaan keuangan PKB yang tidak transparan dan AD/ART partai.
"Kita laporkan terkait statement Lukman Edy di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2024. Ada beberapa statemen yang kami laporkan secara tertulis," kata Ketua DPC PKB Kabupaten Pati, Bambang Susilo.
Setidaknya ada enam poin yang dilaporkan kader PKB Pati ke aparat Polresta Pati. Salah satunya yakni soal pernyataan Lukman Edy soal masalah keuangan PKB yang dinilai tidak transparan.
"Ada beberapa poin dari A sama F. Di antaranya memang ada hal-hal yang menurut kami kurang benar yang disampaikan oleh Lukman Edy. Termasuk masalah keuangan hingga masalah menyimpang dari AD/ART dan sebagainya," ujar dia.
Bambang Susilo berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Dengan demikian, eks Sekjen PKB itu bisa dijerat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Tadi laporan telah diterima anggota Polresta Pati. Nanti akan disampaikan ke pimpinan. Harapannya agar diproses secara normatif menurut hukum yang berlaku," ucapnya.
Bambang mengungkapkan, pelaporan ini dilakukan secara serentak seluruh DPC PKB di Indonesia. Sebab menurutnya, pernyataan Lukman Edy tersebut dinilai merugikan partainya.
"Ini laporannya serentak seluruh Indonesia. Seluruh Ketua dan Sekretaris DPC seluruh Indonesia. Kami Ketua yang sah secara serentak melaporkan saudara Lukman Edy ke Polresta masing-masing," pungkasnya. (arm/buz)
Load more