"Salah satu terdakwa adalah keponakan korban. Jadi paham betul situasi rumah pamannya. Terdakwa lalu mengambil uang sebesar Rp 600 ribu dan kunci mobil yang tergeletak di lemari," kata Nugroho kepada wartawan, Kamis (08/08/2024) siang.
Usai berhasil mengambil kunci, terdakwa Farandi kemudian menyerahkan kunci mobil kepada rekan terdakwa lainnya Sofyan yang akan mengemudikan mobil dari garasi mobil untuk dibawa kabur ke arah Depok, Jawa Barat.
"Untuk menghilangkan jejak, kedua terdakwa lalu menjual mobil hasil curiannya di daerah Sukabumi, Jawa Barat, melalui akun Facebooknya," ungkap Nugroho.
Tidak hanya kedua terdakwa, dalam tahap dua dari Satreskrim Polres Brebes ke pihak kejaksaan, juga diserahkan satu unit mobil Inova warna putih guna dijadikan barang bukti dalam proses persidangan nanti di pengadilan.
"Akibat perbuatannya, kedua terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (tho/buz).
Load more