Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima unit alat pemanas merk Infrared Burner, tiga unit alat pemanas merk IGM, satu unit sepeda motor Honda Megapro dan satu karung warna putih yang dipakai tersangka membawa hasil curian.
Tersangka mengatakan ia melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari.
Sedangkan sasarannya menurut tersangka adalah kandang peternakan ayam yang tidak dikunci atau tidak ditunggu oleh pemiliknya. Sehingga dengan mudah melakukan pencurian peralatan pemanas yang ada di kandang ayam.
"Tersangka sudah melakukan aksi serupa di empat lokasi yang berbeda yaitu di wilayah Kecamatan Kutasari dan Kecamatan Pengadegan. Ia juga merupakan residivis kasus kejahatan lainnya," jelasnya.
Pujiono menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal lima tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, tersangka menyampaikan pesan kepada para pemilik kandang peternakan ayam agar mengamankan kandang dengan selalu mengunci pintu kandang. Karena dari kandang yang tidak dikunci pencuri bisa leluasa mengambil barang yang ada di dalamnya.
Terbukti ia bisa melakukan aksinya sampai empat kali di kandang peternakan ayam yang berbeda yang kondisinya tidak dikunci.(Sonik Jatmiko/Buz)
Load more