LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pelaku pencurian alat pemanas kandang ayam ditanyai petugas reskirim Polres Purbalingga, Rabu (19/1/2022)
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Maling Spesialis Alat Pemanas Kandang Ayam Dibekuk Polisi di Purbalingga

Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian alat pemanas kandang ayam. Pelaku pencurian berinisial SN (39) warga Karanggintung Banyumas.

Rabu, 19 Januari 2022 - 14:59 WIB

Purbalingga, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian alat pemanas kandang ayam. Pelaku pencurian berinisial SN (39) warga Karanggintung Banyumas, berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Rabu (19/1/2022) mengatakan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis alat pemanas di kandang peternakan ayam. Pelaku beraksi di kandang milik Amal Rosi Triyadi (22) wilayah Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan. 

"Modus yang dilakukan yaitu tersangka masuk ke kandang ayam milik korban yang tidak dikunci pintunya. Kemudian mengambil sejumlah alat pemanas ayam yang ada di dalamnya," jelas Pujiono didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Korban mengetahui telah terjadi pencurian saat datang ke peternakan ayam miliknya saat menunggu ayam datang untuk mengisi kandang. Namun saat sampai di kandang, ia mendapati delapan unit alat pemanas sudah dalam keadaan hilang.

"Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga," kata Pujiono.

Baca Juga :

Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan TKP serta keterangan saksi kemudian petugas Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, korban memberi informasi bahwa ada alat pemanas kandang ayam seperti miliknya dijual melalui media sosial.

"Petugas kemudian melakukan transaksi pembelian alat pemanas yang ditawarkan melalui media sosial. Saat transaksi, akhirnya diketahui penjual alat pemanas tersebut yang kemudian diamankan berikut barang buktinya," jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima unit alat pemanas merk Infrared Burner, tiga unit alat pemanas merk IGM, satu unit sepeda motor Honda Megapro dan satu karung warna putih yang dipakai tersangka membawa hasil curian.

Tersangka mengatakan ia melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari.

Sedangkan sasarannya menurut tersangka adalah kandang peternakan ayam yang tidak dikunci atau tidak ditunggu oleh pemiliknya. Sehingga dengan mudah melakukan pencurian peralatan pemanas yang ada di kandang ayam.

"Tersangka sudah melakukan aksi serupa di empat lokasi yang berbeda yaitu di wilayah Kecamatan Kutasari dan Kecamatan Pengadegan. Ia juga merupakan residivis kasus kejahatan lainnya," jelasnya.

Pujiono menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal lima tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, tersangka menyampaikan pesan kepada para pemilik kandang peternakan ayam agar mengamankan kandang dengan selalu mengunci pintu kandang. Karena dari kandang yang tidak dikunci pencuri bisa leluasa mengambil barang yang ada di dalamnya.

Terbukti ia bisa melakukan aksinya sampai empat kali di kandang peternakan ayam yang berbeda yang kondisinya tidak dikunci.(Sonik Jatmiko/Buz)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tolong Perhatikan, Jangan Sembarangan Baca Ayat Kursi, Syekh Ali Jaber Tegaskan Tidak Boleh...

Tolong Perhatikan, Jangan Sembarangan Baca Ayat Kursi, Syekh Ali Jaber Tegaskan Tidak Boleh...

Syekh Ali Jaber ingatkan tentang kesalahan dalam membaca ayat kursi, bisa berakibat fatal terhadap makna bacaan ayat kursi jika sembarangan membacanya begini.
Jangan Kaget Rezeki Datang Mengalir Deras, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cukup Baca Zikir Ini Setiap Hari

Jangan Kaget Rezeki Datang Mengalir Deras, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cukup Baca Zikir Ini Setiap Hari

Hal ini ia sampaikan karena manusia tak lepas dari kebutuhan sehari-hari. Sehingga membutuhkan rezeki atau materi, bisa dilengkapi Ustaz Adi Hidayat zikir agar
Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Anindya Bakrie buka suara soal penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Kekalahan atas Jepang yang menjadi sorotan ternyata mampu dibenahi oleh Shin Tae-yong ketika memimpin Timnas Indonesia.
Lirik Lagu Iwan Fals - Aku Bukan Pilihan, Single Hits Karya Pongki Barata ini Sempat Mendapat Penghargaan

Lirik Lagu Iwan Fals - Aku Bukan Pilihan, Single Hits Karya Pongki Barata ini Sempat Mendapat Penghargaan

Penyanyi Iwan Fals sudah melegenda di dunia musik tanah air, karyanya telah diciptakan hingga memiliki ribuan penggemar. salah satunya 'Aku Bukan Pilihan'
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Trending
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung menjadi pemilik suara terbanyak selama tiga musim secara beruntun dalam agenda tahunan Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) tersebut. 
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Selengkapnya
Viral