Purbalingga, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian alat pemanas kandang ayam. Pelaku pencurian berinisial SN (39) warga Karanggintung Banyumas, berhasil diamankan berikut barang buktinya.
"Modus yang dilakukan yaitu tersangka masuk ke kandang ayam milik korban yang tidak dikunci pintunya. Kemudian mengambil sejumlah alat pemanas ayam yang ada di dalamnya," jelas Pujiono didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.
Korban mengetahui telah terjadi pencurian saat datang ke peternakan ayam miliknya saat menunggu ayam datang untuk mengisi kandang. Namun saat sampai di kandang, ia mendapati delapan unit alat pemanas sudah dalam keadaan hilang.
"Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga," kata Pujiono.
Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan TKP serta keterangan saksi kemudian petugas Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, korban memberi informasi bahwa ada alat pemanas kandang ayam seperti miliknya dijual melalui media sosial.
"Petugas kemudian melakukan transaksi pembelian alat pemanas yang ditawarkan melalui media sosial. Saat transaksi, akhirnya diketahui penjual alat pemanas tersebut yang kemudian diamankan berikut barang buktinya," jelasnya.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima unit alat pemanas merk Infrared Burner, tiga unit alat pemanas merk IGM, satu unit sepeda motor Honda Megapro dan satu karung warna putih yang dipakai tersangka membawa hasil curian.
Tersangka mengatakan ia melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari.
Sedangkan sasarannya menurut tersangka adalah kandang peternakan ayam yang tidak dikunci atau tidak ditunggu oleh pemiliknya. Sehingga dengan mudah melakukan pencurian peralatan pemanas yang ada di kandang ayam.
"Tersangka sudah melakukan aksi serupa di empat lokasi yang berbeda yaitu di wilayah Kecamatan Kutasari dan Kecamatan Pengadegan. Ia juga merupakan residivis kasus kejahatan lainnya," jelasnya.
Pujiono menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal lima tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, tersangka menyampaikan pesan kepada para pemilik kandang peternakan ayam agar mengamankan kandang dengan selalu mengunci pintu kandang. Karena dari kandang yang tidak dikunci pencuri bisa leluasa mengambil barang yang ada di dalamnya.
Terbukti ia bisa melakukan aksinya sampai empat kali di kandang peternakan ayam yang berbeda yang kondisinya tidak dikunci.(Sonik Jatmiko/Buz)
Load more