Akibat perbuatan oknum Kades Surorejan inisial NN dalam dugaan penyalagunaan Dana Desa ini, merugikan keuangan negara sekitar Rp290 juta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka NN oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sejak tanggal 7 hingga 26 Agustus 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Kebumen.
Kini, akibat perbuatannya tersangka NN dikenai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar" tutup Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen Ahmad Sudarmaji. (wkn/buz)
Load more