Klaten, tvOnenews.com – Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur berinisial Mawar (5 ) dan Melati (7) yang dilakukan oleh SPM (50), warga Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pelaku mengajak kedua korban dengan dalih membeli mainan.
Namun, bukannya mengantarkan korban ke toko mainan, pelaku justru membawa mereka ke sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Boyolali.
"Di lokasi tersebut, pelaku melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap kedua korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke kolam renang di wilayah Kabupaten Klaten, di mana pelaku kembali melakukan tindakan yang sama," ujar Kapolres, Jumat (9/8/2024).
Setelah kejadian tersebut, kedua korban melaporkan apa yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Orang tua korban kemudian segera melaporkan kasus ini ke Polres Klaten.
"Melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan olah TKP, dan koordinasi dengan RSST kemudian melakukan upaya paksa dalam rangka Proses Penyidikan terhadap Tersangka," tambahnya.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Klaten pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Load more