SPM mengaku aksi cabulnya ini bukan yang pertama dilakukan. Ia pernah melakukan hal serupa di Sukoharjo hingga mendapatkan vonis hukuman penjara
“Sudah pernah (melakukan aksi serupa) di Sukoharjo. Sudah lebih dari 6 tahun yang lalu. Dulu dihukum 4 tahun,” katanya.
Kapolres Klaten juga menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Untuk mencegah terulangnya kejadian pelecehan tersebut, Kapolres kemudian berpesan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan lebih mengawasi anak-anaknya. Para orang tua diharapkan lebih selektif dan tidak mudah melepas anak untuk dibawa orang lain. (buz)
Load more