Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kotak kayu penyimpanan uang, palu besi, handphone, serta uang tunai sebesar Rp47,6 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah mobil minibus yang diduga digunakan oleh tersangka sebagai sarana.
"Alhamdulillah, kurang dari seminggu kita sudah bisa mengungkap pelakunya," ujar Kapolres Klaten, AKBP Warsono.
Sementara itu, tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.
"Saya gunakan untuk membeli HP, membranding mobil dan senang-senang. Saya karaoke dan judol (judi online) Rp20 juta," ujar tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Saat ini, tersangka telah ditahan pihak kepolisian dan proses hukum sedang berlangsung. (eio/dan)
Load more