Namun sejumlah PPK justru bekerja dengan baik dan menolak adanya aliran dana tersebut, dan mengembalikannya. Bahkan, pihaknya juga mempunyai beberapa pengakuan anggota PPK kala itu yang menerima aliran dan telah mengembalikannya ke oknum komsioner KPU.
"Kenapa kita laporkan ke KPK, karena nilainya luar biasa mencapai Rp 1,5 miliar. Untuk PPK mendapatkan aliran Rp 30 juta, dan Bawaslu Rp 10 juta," jelas Agus Wijanarko.
Dia menambahkan, pihaknya berharap KPK bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, sudah mencederai proses demokrasi dan melanggar hukum.
"Kita berharap KPK bisa menindaklanjuti laporan kami," ujar Agus.
Terpisah, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya laporan tersebut. Namun jika dilaporkan, pihaknya siap untuk menghadapi.
"Siap kalau memang dilaporkan, dan silahkan dicek saja rekening saya" ucap Manja.
Hal sama dikatakan Komisioner KPU Brebes Divisi Teknis Penyelenggaraan Wahadi. Menurutnya, jika memang dilaporkan, pihaknya siap mengikuti prosesnya, termasuk ketika harus memenuhi panggilan oleh KPK.
Load more