"Motifnya adalah terkait ekonomi. Jadi barang hasil curian dijual untuk keperluan sehari-hari. Ada yang sudah dijual satu unitnya Rp 500.000," ujarnya.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 20 unit AC, surat-surat, dua unit mobil serta sejumlah benda yang digunakan sebagai sarana tersangka dalam beraksi.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, selain melakukan aksi pencurian di Klaten, para tersangka juga melakukan pencurian di Jimbaran, Uluwatu, Bali, kemudian di Surabaya, Jawa Timur dan Kebumen, Jawa Tengah. (ieo/dan)
Load more