Klaten, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah membekuk dua pelaku pencuri air conditioner (AC), yakni Chayatudin alias Ayat (54) warga Bekasi dan Suharyanto alias Toye (45) warga Purwodadi.
Tersangka mencuri puluhan unit AC dari proyek pembangunan Gedung Poli Rumah Sakit Bagas Waras Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Warsono menjelaskan kasus pencurian dengan pemberatan spesialis proyek dilakukan tersangka pada Minggu 28 Juli 2024. Pelaku ada empat orang, dua orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang lainnya masih buron.
"Kami telah mengamankan dua orang pelaku yaitu Chayatudin alias Ayat dan Suharyanto alias Toye. Dua orang pelaku lain masih dalam pengejaran," ujarnya, Sabtu (17/8/2024).
Modus operandi, tersangka masuk ke dalam lokasi pembangunan Gedung Poli Rumah Sakit Bagas Waras Klaten dengan berpura-pura sebagai pekerja proyek.
Dengan menggunakan kendaraan roda empat, para tersangka masuk secara bergantian dan memarkirkan kendaraan di tempat penyimpanan barang-barang berupa AC.
Para tersangka kemudian memasukkan AC ke dalam kendaraan lalu pergi meninggalkan lokasi. Total AC yang diambil yakni 18 unit AC Wall Mounted Inverter dan 4 unit AC Split STC25NV. Nilai kerugian ditaksir sekitar Rp 151.352.286.
"Motifnya adalah terkait ekonomi. Jadi barang hasil curian dijual untuk keperluan sehari-hari. Ada yang sudah dijual satu unitnya Rp 500.000," ujarnya.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 20 unit AC, surat-surat, dua unit mobil serta sejumlah benda yang digunakan sebagai sarana tersangka dalam beraksi.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, selain melakukan aksi pencurian di Klaten, para tersangka juga melakukan pencurian di Jimbaran, Uluwatu, Bali, kemudian di Surabaya, Jawa Timur dan Kebumen, Jawa Tengah. (ieo/dan)
Load more