Lebih lanjut Yassin menjelaskan, pihaknya saat ini telah mengamankan sembilan unit truk modifikasi dan sebuah mobil modifikasi serta 36 buah penampungan BBM berkapasitas 1 KL.
Selain itu juga ada dua tangki duduk berkapasitas 8 KL dan 5 KL, serta empat unit pompa dan BBM Biosolar sebanyak 73,7 KL.
"Tersangka pemilik PT Sinar Harapan Mulia itu mengakui, bisnis ilegalnya sudah dijalani sejak September 2021 sampai dilakukan penangkapan pada Januari 2022. Tapi, kami masih mendalami kasus ini. Kerugian negara yang bisa kita hitung, potensi kerugiannya sekitar Rp 49,5 miliar," pungkasnya. (Didiet Cordiaz/Buz).
Load more