Semarang, Jawa Tengah - Sebuah informasi terkait tarif parkir liar di samping Lawang Sewu Kota Semarang viral dan menjadi perbincangan panas. Info tarif parkir "ngepruk" itu beredar di medsos dengan angka yang jauh melebih ketentuan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengungkapkan, setelah ada informasi tersebut, ia bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satpol PP Provinsi melakukan sidak pada hari Jumat (21/1/2022) sore.
"Ini parkir liar. Lokasinya ada di jalan inspeksi samping Lawang Sewu. Tadi kita kumpulkan para jukir liar itu. Mereka orang luar yang memanfaatkan jalan kecil di tepi sungai untuk tempat parkir wisatawan. Tapi mereka pasang tarif mahal jauh di atas perwal," kata Fajar.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal), parkir di tempat umum itu untuk sepeda motor itu 2 ribu rupiah, mobil 3 ribu rupiah, dan bus 15 ribu rupiah.
"Tapi tadi kita sidak mereka tarik parkir sepeda motor sampai 5 ribu rupiah, mobil 15 ribu, dan infonya mereka tarik ongkos parkir bus ratusan ribu. Tapi yang bus ini mereka tidak mau ngaku," jelasnya.
Dari pantauannya, Fajar mengungkapkan, ada 35 orang yang menjadi jukir liar di situ. Mereka terbagi dalam 3 shift, yaitu pagi, siang, dan malam.
"Tadi yang kita sidak shift siang sampai sore. Mereka kita kumpulkan dan kita minta tanda tangan surat pernyataan. Bahwa mereka akan tarik parkir sesuai aturan perwal. Kalau nanti kita sidak lagi mereka tarik parkir jauh melebihi ketentuan, ya kita tanpa kompromi, nggak pakai macem-macem, langsung kita sikat," tegasnya.
Load more