Menurut dia, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tersebut membuka peluang bagi partai politik di Cilacap untuk mendaftarkan bakal pasangan calonnya sendiri tanpa berkoalisi.
Dengan demikian, kata dia, ada perubahan peta politik secara drastis antara sebelum adanya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan sesudah adanya peraturan tersebut.
"Jadi, kemungkinan ada lebih dari tiga pasangan calon yang mendaftar. Namun, pastinya kita tunggu hingga akhir masa pendaftaran," kata Weweng.
Load more