Purworejo, Jawa Tengah - Warga Desa Mlaran Kecamatan Gebang mengalami hal yang kurang mengenakkan yang menyebabkan janin di kandungan yang sudah berumur 8 bulan lebih meninggal dunia. Pasien tersebut terlantar setelah menolak penandatanganan surat pernyataan Covid-19 dari pihak RSUD Tjitrowardoyo Purworejo.
Susriyanto, dari kakak dari pihak keluarga korban saat ditanya awak media mengatakan pasien akan ditangani jika menandatangani surat pernyataan Covid 19 dan diisolasi. Oleh sebab itu pihaknya bermusyawarah dengan pihak keluarga dan memutuskan untuk mencabut pasien dan membawanya ke rumah sakitĀ lainya yaitu RS Ananda yang berlokasi di Jl Lingkar Barat Utara GOR Purworejo, Dusun I, Sucenjuru Tengah, Kec. Bayan, Kabupaten Purworejo.
"Mau dicovidkan ya saya Ndak boleh (setelah berembug dengan keluarga) akhirnya saya cabut dan pindah rumah sakit," Susriyanto katanya pada Minggu.
Awal diketahui memang pasien yang hamil 8 bulan ini mengalami gejala sesak nafas dari Sabtu (22/1/2022) sore. Namun bidan yang menangani pasien tersebut sudah menyatakan bahwa pasien negatif Covid-19, tetapi sesampainya di RSUD Tjitrowardoyo harus tetap melaksanakan isolasi.
Pihak keluarga tidak berkenan kalau pasien di isolasi, makan pihak keluarga ber inisiatif memindahkan ke rumah sakit lain yaitu RS Ananda. Setelah sampai dirumah sakit Ananda pihak rumah sakit merujuk kembali ke RSUD Tjitrowardoyo karena alat dan kelengkapan kurang memadai.
Setelah sampai di RSUD Tjitrowardoyo kembali, pasien juga mendapat pelayanan yang tidak mengenakkan dan arogansi, bahkan keluarga korban oleh petugas sempat di marah-marahi sebelum akhirnya mendapatkan kamar untuk isolasi. Akibat dari birokrasi dan pelayanan yang kurang baik tersebut diduga mengakibatkan bayi pasien yang ada dalam kandungan meninggal dunia.
"Pihak sini (RSUD Tjitrowardoyo) malah marah marah itu ibu saya yang bilang, ini (sambil menunjuk keluarga pasien yang lain) juga dimarah - marahin sama pegawai nya," katanya.suspriyanto
Load more