tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, Jawa Tengah, menyatakan aturan cuti bagi bupati dan wakil bupati incumbent yang kembali mencalonkan diri, merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat, usai mendampingi bakal calon dalam kegiatan tes kesehatan di RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto, Minggu (1/9/2024).
Banat mengatakan aturan terkait harus cuti bagi bupati dan wakil bupati incumbent merujuk kepada Permendagri No.74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
"Secara detailnya semua tertuang di Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4," ucapnya.
Lebih lanjut Banat menjelaskan, aturan yang tertuang di permendagri tersebut jelas menerangkan bagi bupati dan wakil bupati incumbent yang maju kembali di kontestasi pilkada harus melakukan cuti di luar tanggungan negara.
"Intinya kalau cuti itu di luar tanggungan negara itu tidak boleh pake fasilitas-fasilitas dari negara. Seperti tidak ada protokol, tidak di rumah dinas, tidak pake mobil dinas, tidak menggunakan anggaran negara atau anggaran pemda itu gak boleh," terang Banat.
Bagi incumbent yang maju kembali dalam pilkada harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara paling lambat 7 hari sebelum penetapan pasangan calon. Cuti selama masa kampanye, pada tanggal 25 September - 23 November 2024.
Load more