Sukoharjo, tvOnenews.com - KPU Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah memperpanjang pendaftaran calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena baru satu pasang yang mendaftar.
Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bambang Muryanto mengatakan, perpanjangan dilakukan mulai tanggal 2 hingga 4 September 2024.
"Kami mulai menerima pendaftaran tanggal 2 September sampai terakhir tanggal 4 September," kata Bambang Muryanto, Senin (2/9/2024).
Bambang menjelaskan, tiga hari sebelumnya KPU baru melakukan sosialisasi terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran. Selanjutnya, pendaftaran dilakukan hingga tiga hari ke depan.
Jika nantinya tidak ada pasangan lain yang mendaftar Pilkada Sukoharjo 2024, artinya hanya satu pasang yang mengikuti, yakni Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo yang melawan kotak kosong.
Menurut dia, tidak ada syarat khusus yang membedakan calon peserta pilkada yang melawan kotak kosong dengan pasangan yang juga melawan pasangan lain.
"Ya sama, nggak ada yang harus dipenuhi. Sama saja, perolehan suara sama dengan yang jagonya dua. Suara terbanyak yang menang," katanya.
Ia mengatakan pasangan yang menang adalah yang mendapatkan suara hingga lebih dari 50 persen.
Sementara itu, dikatakannya, pasangan Etik-Eko diusung oleh sebanyak 12 parpol, di mana tujuh di antaranya merupakan pemilik kursi di parlemen, sedangkan sisanya nonparlemen.
Tujuh partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sukoharjo tersebut, yakni PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PKB, Partai NasDem, dan PKS. Sedangkan lima partai politik yang nonparlemen yaitu PSI, Partai Demokrat, Partai Buruh, PBB, dan Partai Perindo.
Saat ini, pihaknya sudah menerima berkas dari pasangan Etik-Eko pada pendaftaran sebelumnya.
"Berkas lengkap diterima, terkait dengan keabsahan kan baru dilakukan verifikasi administrasi. Tapi secara umum syarat untuk mendaftar sudah lengkap," katanya.
Sebelumnya, pasangan Tuntas Subagyo-Jayendra Dewa gagal maju melalui jalur independen pada Pilkada Sukoharjo karena dinyatakan tidak mampu memenuhi syarat minimum dukungan.
Terkait hal itu, keduanya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo. (ant/buz)
Load more