Kowo menjelaskan, perwakilan warga, ketua RT dan RW serta BPD Winong sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan Kepala Desa Winong. Mediasi terakhir dilakukan pada bulan Mei lalu.
Dalam mediasi itu, Kepala Desa Winong, Ujok Budiyanto, juga menandatangi surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika tidak bisa memperbaiki kinerjanya.
"Keputusan dalam mediasi itu ialah kades diberi waktu sampai 22 Agustus 2024 untuk memperbaiki kinerjanya. Tapi hingga tenggang waktu yang diberikan tidak bisa menyelesaikan tanggung jawabnya," ungkap Kowo.
Sementara itu, Kepala Desa Winong, Ujok Budiyanto, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menampung aspirasi yang disampaikan warga.
"Saya tampung semua aspirasinya, saya akan berkoordinasi dengan pimpinan saya, dari pak Pj atau dari Camat, untuk semua itu semua masyarakat kondusif dan berorasi sebaik-baiknya," kata Ujok kepada wartawan.
Mengenai dugaan korupsi yang disampaikan pengunjukrasa, Ujok mengatakan Inspektorat Pati sudah turun tangan.
"Kalau dugaan korupsi sudah ada dari Inspektorat itu, sudah semua saya sampaikan dan sudah klir. Pernah diperiksa Inspektorat tahun 2020 sampai tahun 2023," kata Ujok.
Load more