Wonogiri, tvOnenews.com – Nekat melakukan jual beli mobil bodong dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, L (45) warga Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap polisi. L mengaku membeli dokumen palsu tersebut dari Facebook.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri mengatakan, saat ini ada 12 mobil yang diamankan di polres.
“Kasus dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli,” katanya, Rabu (04/09/2024).
Kapolres menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Pada 2002, tersangka membeli mobil jenis Daihatsu GranMax dengan pelat yang terpasang bernomor AG-8020-EA. Tersangka membeli mobil di grup Facebook jual beli mobil STNK Only Jawa Barat,” jelasnya.
Lebih lanjut kapolres mengemukanan,pelaku yang tertarik dengan mobil GranMax itu lantas menghubungi nomor WhatsApp yang tertera hingga tercapai kesepakatan harga Rp 30 juta.
“Setelan itu ada kesepakatan harga yang telah ditentukan, tersangka bertemu di exit pintu Tol Cirebon. Setelah itu tersangka membawa mobil tersebut ke rumah tersangka yang beralamatkan di Kecamatan Purwantoro, Wonogiri,” ucapnya.
Kapolres menambahkan,selanjutnya tersangka memesan STNK palsu di sebuah media social (Facebook) dengan membayar uang muka Rp 1 juta.
Jika dokumen itu sudah jadi, tersangka diminta melunasi sisanya sebesar Rp 1,5 juta. Jadi, total biaya untuk membuat STNK palsu itu Rp 2,5 juta dan STNK dikirim ke rumah tersangka.
“Sebelumnya tersangka memposting mobil tersebut di status WA tersangka dengan caption GRANDMAX 2016 SIAP PAKAI, READY OM. Akhirnya mobil tersebut dibeli oleh orang dengan harga Rp 35 juta,”kata kapolres.
Sementara, tersangka mengaku telah menjalankan bisnisnya sejak pertengahan 2018. Dan sudah menjual sekitar 30 unit mobil.
Tersangka mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti kondisi mobil yang ia beli lewat Facebook tersebut hasil curian atau bukan. Dia mengaku saat ia membeli mobil, ada yang ber-STNK dan ada yang tidak.
“Keuntungan tidak menentu. Kadang satu mobil untung Rp 1 juta,” katanya.
Kini tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.(ags/buz).
Load more