Semarang, tvOne
Setidaknya 150 reklame dan iklan tak berijin dicopot Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang pada Senin (24/1/2022). Penertiban tersebut dilakukan karena diketahui reklame tersebut tak berizin, menempel dipohon, bahkan dikaitkan ke tiang listrik.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Alexander Gunawan mengatakan dalam satu hari ini ada 3 kecamatan yang disusuri oleh timnya. Sebelumnya pihaknya berkoordinasi terlebih dahulu ke OPD terkait dalam hal ini perizinan guna menertibkan reklame dan iklan-iklan di tepi jalan yang tak mempunyai ijin.
Satpol-PP menyusur Kecamatan Tengaran dan Susukan dan ditemukan 262 reklame tanpa ijin.
"Kali ini ada 150 reklame yang kami turunkan. Itu dari Ungaran Timur, Ungaran Barat dan Pringapus. Selanjutnya kita susuri kecamatan lainnya seperti Ambarawa, Bergas, dan Banyubiru,"ujarnya saat dijumpai Senin (24/1/2022).
Diketahui pemasangan reklame tak berizin pun masih ditemukan Satpol-PP. Indikasi pencopotan reklame mulai dari menyalahi estetika diantaranya mengaitkan bahkan memaku dibatang pohon. Ada pula reklame yang bergelantungan, tentunya ini menganggu penguna jalan dan terakhir tim pemcopot reklame yang dipasang dengan tumpuan tiang telpon maupun listrik.
"Beberapa yang paling banyak lebih pada membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar. Sehingga kita turunkan," imbuhnya.
Load more