Setelah sampai di lokasi korban dipaksa minum miras jenis Ciu oleh para tersangka. Pencabulan dimulai dari SH dengan disaksikan tersangka lainnya. Setelah SH, HW bergantian, dilanjutkan EP di bangunan kosong.
" Pada Jumat (30/8) dini hari korban dipindahkan IDA menarik masuk korban ke kamar kosong, setelah selesai langsung ditimpa MW. Korban sempat ada perlawanan. Namun diancam para tersangka dengan menakuti akan membunuh jika membocorkan ke orang lain atau berteriak saat disetubuhi," jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang Istichomah mengatakan, pihaknya ikut mendampingi korban. Ia mengatakan saat ini kondisi psikis korban tidak baik-baik saja.
" Secara fisik tidak ada luka yang serius. Namun kemarin kami ajak ngobrol masih terlihat trauma. Saat ini masih terus kita lakukan pendampingan dan korban ini anak normal tidak disabilitas," terangnya.
Dari penangkapan para tersangka Polres Semarang turut mengamankan barang bukti dari botol plastik bekas yang digunakan untuk minum miras, baju yang digunakan tersangka, hingga dua motor yang digunakan para tersangka.
Akibat perbuatannya lima tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 81 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (abc/buz)
Load more