Wonosobo, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan segera menerapkan kebijakan penyesuaian harga untuk LPG subsidi 3 kg (Gas Melon). Kebijakan ini akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat untuk menyesuaikan harga LPG dari Rp 15.500 menjadi Rp 18.000.
"Kita masih menunggu SK Bupati turun, Insya Allah dalam minggu ini sudah keluar," terang Kepala Bagian Perekonomian, Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, Joko Widodo saat ditemui dikantornya, Senin (9/9/2024).
Joko menyebutkan adanya penyesuaian harga ini dilakukan setelah keluar Surat Keputusan (SK) dari Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (5/9) lalu.
Pihak Pertamina menurutnya akan mulai memberlakukan penyesuaian harga untuk tabung gas melon dalam waktu dekat ini.
"Penyesuaian ini dilakukan karena adanya inflasi harga. Sejak tahun 2015 yang lalu, harga LPG subsidi 3 kg masih diangka Rp 15.500 untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) nya belum pernah mengalami kenaikan. Lah besok ini untuk HET akan mulai diterapkan Rp 18.000," terangnya.
Langkah yang diperlukan mengingat adanya perubahan biaya transportasi dan BBM yang mempengaruhi biaya distribusi LPG. Sehingga di banyak daerah memiliki harga yang berbeda-beda.
"Setelah SK Gubernur ini turun, untuk penetapan harga eceran tertinggi (HET) di Jawa Tengah juga akan diberlakukan secara seragam di seluruh kabupaten, termasuk di Wonosobo. Yakni diangka Rp 18.000 di seluruh daerah, termasuk Dieng," ujarnya.
Menurutnya terdapat pengecualian untuk daerah-daerah terpencil seperti Karimunjawa dan Nusa Kambangan, yang memerlukan penyesuaian harga karena faktor transportasi. Selain itu, harga harus disamakan di seluruh daerah yang ada di Jawa Tengah.
Untuk mengurangi lonjakan harga pasca penyesuaian ini diberlakukan, pemerintah kabupaten juga akan melakukan pengawasan ketat terkait distribusi LPG subsidi ini.
"Ke depan, setiap pangkalan wajib mencantumkan informasi lengkap, termasuk nama pangkalan, nomor telepon, serta HET yang berlaku," ungkapnya.
Hal Ini untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan haknya sebagai penerima subsidi dan tepat sasaran. Sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan harga di pasaran.
"Selain itu, pengecer seperti di warung kelontong hanya akan mendapat alokasi sebesar 10 persen dari jumlah tabung yang ada dari pangkalan," jelasnya.
Bagi konsumen, saat akan membeli gas melon wajib menyertakan KTP sesuai dengan lokasi pangkalan yang tersedia. Pembeli menurutnya hanya diperbolehkan mengambil dari lokasi pangkalan yang tersedia.
"Jika ada pangkalan yang ketahuan memperjualbelikan ke pengecer lebih dari 10 persen, dan pembeli tidak terdaftar di pangkalan tersebut, akan jadi temuan. Dan ijin pangkalan itu bisa dicabut sesuai SOP yang ditetapkan," jelasnya.
Joko menambahkan bahwa setiap kepala keluarga (KK) nantinya akan dibatasi pembelian LPG subsidi hingga empat tabung per bulan. Pembatasan ini bertujuan agar LPG subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
"Jika data KK sudah terdaftar dan kuota pembelian sudah mencapai batas, maka sistem akan secara otomatis menolak pembelian tambahan," pungkasnya. (rbo/buz)
Load more