“Pelaku menembak korban sebanyak 4 kali. Namun korban yang mengalami luka memar di pipi bertahan dan berusaha menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Demak. Terakhir para pelaku melakukan pembegalan di jalan raya Mijen–Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, pada Rabu 19 Januari 2022 lalu.
“Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya di gunakan untuk membeli pistol air soft gun,” terangnya.
Menurut Budi, pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (Syamsul Arifin/Buz)
Load more