Rembang, Jawa Tengah – Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah, menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi masuk Taman Rekreasi Pantai Kartini, Rembang, Jawa Tengah.
“Dugaan perkara tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi masuk Taman Rekreasi Pantai Kartini yang diduga dilakukan oleh saudara MR selaku Bendahara Penerimaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang sejak bulan Juni 2019 s/d Maret 2021. Dan hasil dari penggelapan uang Retribusi masuk TRP Kartini tersebut dilakukan penyitaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Rembang guna proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo, Rabu (26/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Rembang menambahkan, saat ini anggotanya masih melengkapi pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Masih pemberkasan mas, Nanti kalau berkas lengkap dikirim ke Kejaksaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Menanggapi perkara ini, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan tidak akan intervensi perkara ini.
"Apapun hasil dari proses tersebut, Pemkab Rembang akan mengikutinya," kata Bupati Rembang Abdul Hafidz, Rabu (26/1/2022).
Hafidz menjelaskan, bahwa retribusi yang dimaksud memang tidak pernah disetorkan kepada Pemkab Rembang dan sebelumnyaa juga sudah menjadi penemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian, pihaknya mengaku sudah menyampaikan rekomendasi tersebut agar bisa mengembalikan dalam kurun waktu dua bulan.
"Ruang untuk pengembalian sudah ada dua bulan. Tetapi kami surati tidak mau menyelesaikan. Semua rekomendasi sudah kami beri semua," jelasnya.
Disinggung terkait tindak disiplin kepada ASN yang bersangkutan, Hafidz menegaskan, apabila sudah terbukti, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Korupsi masuknya tindak pidana khusus, sehingga nantinya tidak ada ampun dan akan dipecat secara tidak hormat, karena kami tidak ingin ada penyimpangan,” pungkasnya. (Abdul Rohim/Buz)
Load more