Rembang, Jawa Tengah - Aparat Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah, berhasil mengagalkan pengiriman 76 batang kayu jenis sonokeling berbagai ukuran.
Kayu-kayu tersebut diduga merupakan hasil curian atau illegal logging di kawasan hutan di wilayah Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Puluhan batang kayu termahal setelah kayu jati tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Blora. Setelah menggelar olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan sopir truk, sang sopir tidak dapat menunjukan surat-surat resmi pengiriman puluhan kayu sonokeling tersebut.
Petugas akhirnya menangkap sopir truk berinisial M, warga Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, dan mengamankan truk beserta muatan puluhan batang kayu sonokeling.
M mengaku, dirinya hanya mendapatkan tugas untuk mengangkut kayu tersebut ke wilayah Blora. Dalam sekali pengiriman kayu sonokeling illegal tersebut, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.
“Saya mengambil sonokeling di Sidowayah sama Ringin Pamotan Rembang. 76 batang rencana mau dibawa ke Cepu Blora. Kalau jualnya saya tidak tahu, saya cuma buruh angkut (sopir). Saya diberi upah satu juta,” ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 76 batang kayu sonokeling dan satu buah truk yang digunakan untuk mengangkut kayu.
Load more