"Artinya, faktor perceraian yang terjadi diusia dini pernikahan pun bisa menurun. DP3AKB juga melakukan monitoring dan pengawasan bagi para perempuan yang hamil dengan usia produktif. Setelah melahirkan akan dilakukan KB terlebih dahulu sehingga jarak terkontrol," lanjutnya.
Sementara itu penyebab maraknya dispensasi menikah usia dini saat ini menurut Retna juga sangat memprihatinkan. Selain faktor media sosial yang tanpa batas, juga mudahnya anak anak mengakses video porno lewat internet.
" Tim kami dari DP3AKB Kabupaten Semarang pernah menemui anak yang mengaku melihat video porno dan mempraktekan dengan pacarnya," tutupnya.
Senada dengan DP3AKB Pengadilan Agama Ambarawa Muhammad Irfan Husaeni menambahkan saat ini perkara yang masuk di Pengadilan Agama Ambarawa soal dispensasi kawin ada 107. Rata-rata memang mengalami hal darurat seperti hamil duluan. Sehingga menjadi aib keluarga harus segera dinikahkan. (abc/buz)
Load more