Semarang, tvOnenews.com - Polrestabes Semarang menggerebek tempat judi kasino yang menyamar sebagai karaoke di Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar memimpin penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (20/9/2024) malam. Lokasi kasino berkedok tempat hiburan itu berada di Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1.
"Sekira pukul 22.30 WIB Polrestabes Semarang melaksanakan giat ungkap dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana," ujar Irwan kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024).
Polisi juga mengamankan 12 orang. Mereka berinisial SG (43), SH (40), BH (43), JR (41), FBS (33), AP (28), RD (52), PH (23), AE (28), kemudian perempuan berinisial FKR (31), LU (44), VB (44).
"Yang diamankan masing-masing satu orang bagian operasional, bagian kepala admin, bagian kasir, OB, pemantau CCTV, dua orang bagian security, lima orang bagian admin," katanya.
Polisi menyebut sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu kartu remi, uang tunai senilai Rp1,25 miliar, koin chip, catatan admin pertukaran uang tunai ke chip koin, layar monitor, alat penghitung uang, alat tulis.
"Dari lokasi diamankan alat permainan, uang miliaran. Ada admin, ada operator," tegasnya.
Ia menyebut lokasi kasino tersebut berada di lantai dua. Tempat judi cukup besar dan bisa menampung 70 sampai 100 orang dalam satu waktu.
"Melihat dari uang yang ada, perlengkapan yang disiapkan, termasuk besar. Bisa menampung pemain sekitar 70-100 orang," jelasnya.
Saat ini penyelidikan masih dilakukan oleh pihak Polrestabes Semarang. Orang-orang yang diamankan terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.(dcz/dan)
Load more