Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan otopsi terhadap bayi, Kamis (5/9/2024) kemarin, dan ditemukan sejumlah luka pada bayi akibat benturan benda tumpul, serta bekap dan cekik yang mengakibatkan mati lemas.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 (3) junto 76C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolres Pemalang.
“Atau pasal 341 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuh Kapolres Pemalang.
Load more