Semarang, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah memusnahkan barang bukti dari penindakan 118 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (25/9/2024).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptani, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena dan jajaran Kejari Kota Semarang.
Ratusan barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu 42 paket seberat 1044,60852 gram, ganja seberat 3,38 gram, ekstasi 103 butir, alprazan 190 butir, riklona 125 butir dan pil dengan Logo Y sebanyak 8060 butir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra saptaji mengatakan selain memusnahkan sejumlah narkotika, Kejari juga memusnahkan alat produksi 27 unit, senjata tajam 10 buah dan sejumlah uang palsu dan barang bukti dari Kepabeanan.
“Uang palsu sebanyak 812 lembar pecahan Rp. 100 ribu dan untuk Kepabeanan sebanyak 449 karton dan 303 ball rokok bermacam merek tanpa cukai,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini, merupakan rangkaian kegiatan panjang dari proses penegakan hukum selama periode 3 bulan.
“Dimulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan oleh rekan-rekan penyidik baik dari Kepolisian, BNN maupun bea cukai, lanjut proses penuntutan, putusan Hakim hingga akhirnya eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum,” paparnya.
Load more