“Dari hasil pengembangan dan keterangan tersangka, mereka juga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Sokaraja, Purwokerto Selatan dan Purwokerto Utara. Khususnya, kendaraan bermotor yang diparkir sembarangan dalam kondisi tidak dikunci stang," bebernya.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Polisi meminta masyarakat agar berhati-hati saat memarkir kendaraan.
"Jangan lupa mengunci stang, diberi kunci tambahan dan kalau ada yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak yang berwajib," ujar Berry lagi. (Sonik Jatmiko/dan)
Load more