"Bahwa satuan wilayah dengan dibantu oleh polda dalam hal ini unit Resmob, telah berhasil mengungkap kasus ganjal mesin ATM di beberapa wilayah. Dari hasil penyidikan atau penyelidikan yang kami dapatkan, meliputi wilayah Jawa Tengah, Banten dan Jawa Barat. Biasanya targetnya di pusat perbelanjaan, atau ATM di SPBU.
Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, dalam aksi yang sudah dijalani sejak November 2021 itu para tersangka mampu meraup uang korban antara Rp 300 juta sampai Rp 400 juta. Total ada 11 lokasi yang dijadikan sasaran, di tiga provinsi.
"Para tersangka ini kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.(Didiet Cordiaz/dan)
Load more