Sedangkan di Jawa Barat di antaranya 4 TKP Alfamart di dengan kerugian Rp 90 juta, 3 TKP Alfamart dengan kerugian Rp 65 juta dan 1 TKP Alfamart di Kuningan dengan kerugian Rp 10 juta.
"Hasil kejahatan para pelaku di 7 Kabupaten/Kota mendapatkan uang total sebesar Rp 387 juta," paparnya.
Djuhandani menjelaskan, para pelaku dalam melakukan aksinya memiliki perannya masing-masing. Mulai dari MMP yang bertugas sebagai merencanakan aksi dan membobol pintu minimarket, RS yang mengambil barang dan RUS bersama KS yang mengawasi kondisi di luar lokasi.
"Upaya yang dilakukan para pelaku yaitu memotong gembok untuk membuka brankas. Barang-barang yang diambil semuanya bernilai ekonomis," tuturnya.
Saat ini, barang bukti hasil kejahatan dan sarana untuk melakukan pembobolan minimarket sudah diamankan oleh polisi untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal
363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Didiet Cordiaz/dan)
Load more