Deny sudah ditangkap lebih dulu dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kepada polisi Denny mengaku aksi berawal dari dirinya yang melihat live streaming Alba kemudian saling tantang.
"Dia nantangin yang nonton live-nya.. Yoh sing wani mbek aku saiki sisan (ayo siapa yang berani sama aku, sekarang sekalian). Saya komentari live-nya dia. Ngeri ra iso mati (tidak bisa mati). Terus dia bilang, menengo tak DM (diamlah aku DM), terus di-DM," kata Deny di Polrestabes Semarang, Kamis (19/9).
"Gabut nggak ada kegiatan sama kepancing saat pengaruh alkohol. Sebelumnya saya minum dulu Kawa-Kawa," sambungnya.(dcz/buz)
Load more