"Ya duit penjualan motor buat nyicil utang bank. Cicilannya sebulan sekitar Rp 1,5 juta," ucapnya.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah beserta STNK, sebuah kunci pas ukuran 10 dan 14, dua buah kunci sepeda motor merek CHOHO, sebuah kunci Y ukuran 8, 10 dan 12, enam buah kunci L berbagai ukuran, lima buah mata ketok dan sebuah gunting.
Kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (wkn/buz)
Load more