Kebumen, tvOnews.com - Dua tersangka pencurian sepeda motor di Kebumen, Jawa Tengah, hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan saat Konferensi Pers di Polres Kebumen, Rabu (2/10/2024).
Mereka adalah Ogi Wahyu Hidayat (27) warga Desa Argosari, dan Ridwan (29) warga Kalipoh, Kecamatan Ayah, Kebumen. Keduanya dibekuk warga saat melancarkan aksinya di rumah salah satu warga.
Video penangkapan itu kemudian viral di media sosial dan kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kebumen. Diketahui, peristiwa itu terjadi di Desa Banjararjo, Kecamatan Ayah, Kebumen pada Minggu (29/9) malam.
"Kejadian pada hari Minggu (29/9) malam di Desa Banjararjo, Kecamatan Ayah," ungkap Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Rabu (2/10/2024).
Kapolres menjelaskan, saat beraksi, kedua tersangka berbagi tugas. Tersangka Ogi berperan sebagai eksekutor dan berhasil mengambil satu unit sepeda motor milik korban Sayimin warga Desa Banjararjo, Kecamatan Ayah.
Ketika itu, sepeda motor korban sedang diparkir di halaman rumahnya namun kunci kontak belum dicabut sehingga tersangka dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban. Sementara tersangka Ridwan mengantarkan tersangka Ogi ke lokasi sembari mencari sasaran lain.
"Kunci motor belum dicabut sehingga tersangka dengan mudah membawa sepeda motor korban," jelas Kapolres.
Korban yang sedang istirahat di dalam rumah mendengar suara starter sepeda motor dan langsung mengecek ke halaman depan rumah. Mendapati sepeda motornya dibawa kabur oleh tersangka, korban kemudian meminta tolong sehingga warga sekitar mengejar tersangka.
Akhirnya tersangka Ogi berhasil dibekuk warga dan dibawa ke balai desa, sementara tersangka Ridwan yang sempat sembunyi dirumahnya juga berhasil ditangkap warga.
Mendapatkan laporan tentang peristiwa itu, polisi langsung meluncur ke lokasi sebelum para tersangka babak belur dihajar warga. Beruntung, akhirnya kedua tersangka bisa diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Kebumen.
Ratusan warga yang telah mengepung balai desa pun berdesakan karena ingin menghajar para tersangka.
"Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kebumen," imbuhnya.
Peristiwa itu pun direkam oleh warga setempat hingga videonya viral di media sosial. Salah satu media sosial yang meng-upload peristiwa itu adalah akun instagram @beritakebumen.
Sementara itu, tersangka Ogi mengaku telah lebih dari sekali melancarkan aksi pencurian sepeda motor. Ia mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terlilit utang sebesar Rp 70 juta di salah satu bank yang kala itu digunakan untuk membuat rumah.
"Ya duit penjualan motor buat nyicil utang bank. Cicilannya sebulan sekitar Rp 1,5 juta," ucapnya.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah beserta STNK, sebuah kunci pas ukuran 10 dan 14, dua buah kunci sepeda motor merek CHOHO, sebuah kunci Y ukuran 8, 10 dan 12, enam buah kunci L berbagai ukuran, lima buah mata ketok dan sebuah gunting.
Kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (wkn/buz)
Load more