"Kalau baliho-baliho jelas sosialisasi kotak kosong. Ini agar kotak kosong mudah lebih dikenal, lebih dipahami, dan masyarakat akan timbul pertanyaan. Apa sih kotak kosong itu. Ini efektif luar biasa," ungkap Slamet.
Terpisah, Komisioner KPU Brebes Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Aniq Kannafillah Aziz menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2024, kampanye kotak kosong tidak ada larangan.
"Sejauh ini memang tidak ada larangan kalau sesuai PKPU. Kalau soal baliho itu kan masuknya alat peraga kampanye (APK) itu kita ngaturnya sama dengan paslon. Itu juga tidak di tempat yang dilarang," pungkasnya. (tho/buz).
Load more