Brebes, tvOnenews.com - Gerakan untuk memenangkan kotak kosong di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Brebes, Jawa Tengah terus menguat digencarkan sejumlah kelompok elemen masyarakat.
Selain kampanye, sejumlah kelompok gerakan relawan kotak kosong turun langsung ke tengah masyarakat, dengan memberikan sosialisasi agar masyarakat mencoblos nomor urut dua, yakni kotak kosong pada lembaran kertas suara di TPS - TPS nantinya pada hari pencoblosan tanggal 27 November mendatang.
Tidak hanya itu, dari pantauan di lapangan gerakan untuk memenangkan kotak kosong, juga dilakukan kelompok relawan kotak kosong dengan memasang baliho-baliho maupun baner berbagai macam ukuran dari ukuran kecil hingga berukuran besar.
Seperti halnya di jalan utama Pantura Brebes, dimana ada sejumlah titik baliho berukuran raksasa dengan bertuliskan ajakan mencoblos kotak kosong maupun bergambar kotak kosong.
Koordinator Gerakan Kotak Kosong (Gertak), Slamet Maryoko mengatakan, gerakan ini menyasar semua kalangan kalangan, mulai dari pemilih muda, menengah, hingga pemilih tua, yang memiliki hak untuk mencoblos.
"Kami targetnya menang mutlak. Kami akan melakukan sosialisasi di berbagai usia. Jadi pindah-pindah. Kalau kalangan muda tentunya kita berikan pemahaman yang bisa mereka terima. Kalau kalangan menengah kita berikan porsinya mereka agar bisa diterima," kata Slamet, Rabu (02/09/2024) siang.
Selain itu, lanjut Slamet, gerakan kotak kosong juga menyasar pemilih tua dengan cara turun langsung sampai ke tingkat lingkungan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Pemahaman ini terkait bahwa memilih kotak kosong diperbolehkan dan tidak dilarang.
"Kalau baliho-baliho jelas sosialisasi kotak kosong. Ini agar kotak kosong mudah lebih dikenal, lebih dipahami, dan masyarakat akan timbul pertanyaan. Apa sih kotak kosong itu. Ini efektif luar biasa," ungkap Slamet.
Terpisah, Komisioner KPU Brebes Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Aniq Kannafillah Aziz menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2024, kampanye kotak kosong tidak ada larangan.
"Sejauh ini memang tidak ada larangan kalau sesuai PKPU. Kalau soal baliho itu kan masuknya alat peraga kampanye (APK) itu kita ngaturnya sama dengan paslon. Itu juga tidak di tempat yang dilarang," pungkasnya. (tho/buz).
Load more