Pemalang, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Pemalang meringkus 5 orang pelaku perampokan truk container muatan pakaian garmen kualitas ekspor senilai kurang lebih 1,8 miliar, di jalan lingkar utara Pantura Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (26/9) malam.
Kelima pelaku itu yakni AS (53), AMY (45), SS (44), M (45) dan F (39). Sedangkan 6 pelaku lainnya masih buron atau masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Satreskrim Polres Pemalang telah mengamankan lima orang tersangka berinisial AS (53), AMY (45), SS (44), M (45) dan F (39), sedangkan 6 tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang atau DPO,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (2/9/2024).
Dalam melancarkan aksinya, masing-masing tersangka mempunyai peran, mulai dari eksekusi di lapangan, menyiapkan lokasi dan armada bongkar muat, serta membeli dan menjual barang hasil kejahatan.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka AS dan AMY bersama 6 DPO lainnya menggunakan dua kendaraan roda empat untuk menghentikan laju truk container,” jelas Kapolres Pemalang.
Setelah menghentikan sebuah truk container yang membawa muatan pakaian garmen, Kapolres Pemalang mengatakan, salah seorang DPO berpura-pura memeriksa dokumen dan meminta supir dan kernet truk untuk turun,
“Namun setelah turun dari truk, tersangka AS bersama DPO lainnya memasukkan supir dan kernet ke dalam salah satu mobil, lalu mengikat tangan dan kaki juga menutup mulut dan kedua mata mereka dengan menggunakan lakban,” Terang Kapolres Pemalang.
Setelah itu, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AMY bersama DPO lainnya membawa truk container ke lokasi bongkar muat yang sudah disiapkan tersangka SS.
”Setelah bongkar muat dan muatan kosong, tersangka AMY bersama DPO lainnya membawa truk container ke daerah Indramayu untuk ditinggalkan di pinggir jalan,” kata Kapolres.
“Begitu juga dengan supir dan kernet yang dibawa tersangka AS dan DPO lainnya, mereka diturunkan dari mobil di pinggir jalan dekat KBM truk kontainer,” lanjutnya..
Tersangka kemudian membawa muatan dengan dua kendaraan truk ke gudang milik tersangka M selaku pembeli, yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan tersangka AS.
“Dari hasil kesepakatan, M membeli barang hasil kejahatan sebanyak kurang lebih 17 ribu potong, dengan harga Rp 14 ribu per potong,” Jelas Kapolres Pemalang.
Kemudian, tersangka M menjual sebanyak kurang lebih 1.000 potong barang hasil kejahatan tersebut kepada tersangka F, dengan harga Rp 30 ribu per potong.
“Akibat perbuatannya, tersangka AS dan AMY dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang.
Tersangka SS yang diduga mencarikan lokasi bongkar muat dan mencari armada untuk mengangkut hasil kejahatan dikenakan pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Selanjutnya tersangka M dan F dijerat pasal 480 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara,” pungkas Kapolres Pemalang. (mdh/buz)
Load more