"Tersangka bisa memperoleh uang Rp2,5 juta untuk setiap kendaraan yang mereka gelapkan dengan cara gadai. Hasil uang mereka gunakan untuk berfoya-foya," lanjut Kapolres.
Setelah mendapatkan laporan, Polres Kebumen melalui Polsek Gombong melakukan penyelidikan. Selanjutnya tersangka Sugiarti berhasil diamankan pada tanggal 23 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB, dirumahnya.
Dari hasil penangkapan Sugiarti, polisi mendapatkan nama Paryadi yang ternyata ditangkap lebih dahulu oleh Polresta Banyumas.
Barang bukti 4 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan para tersangka juga berhasil diamankan Polres Kebumen.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (wkn/buz)
Load more