Semarang, tvOnenews.com - Seorang pria diamankan oleh sopir dan penumpang angkutan jurusan Ungaran-Ambarawa, setelah kedapatan mencopet handphone (HP) milik penumpang perempuan yang hendak pergi ke rumah sakit.
Pelaku dapat diamankan setelah sopir angkutan tancap gas ke kantor polisi usai korban berteriak meminta tolong.
Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto W mengatakan, pelaku nekat beraksi di angkutan umum, jurusan Ungaran-Ambarawa pada Kamis 3 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 WIB.
" Pelaku beraksi seorang diri, dan saat ini sudah diamankan oleh pihak Polsek Ambarawa." ujar AKBP Ike Yulianto.
Dijelaskan oleh Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widiastuti, kejadian ini menimpa seorang perempuan bernama Rodhiyah (41) warga Bawen.
Saat itu korban naik kendaraan angkutan umum dari dari ABC Bawen dan hendak berobat ke RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa. Sedangkan pelaku yang diketahui merupakan warga Kota Semarang berinisial SB (42), naik angkutan dari simpang taman Bawen.
" Korban ini tidak curiga kepada pelaku yang duduk dibelakang korban, dan pelaku melancarkan aksinya saat membayar ongkos karena pelaku hendak turun di jalan raya Bawen Ambarawa, tepatnya Lingkungan Ngrengas Ambarawa.
"Pelaku mau membayar ongkos angkutan dari arah belakang sopir, sambil membayar dengan tangan kiri, tangan kanan pelaku mengambil Hp korban," jelas Kapolsek.
Dikatakan lebih lanjut oleh kapolsek, korban yang menyadari HP miliknya hilang, langsung berteriak minta tolong. Hal ini memicu sang sopir tancap gas ke kantor polisi sebelum pelaku turun dari angkutan.
" Agar pelaku tidak kabur, penumpang lainnya memegangi pelaku dan sopir mengarahkan laju mobilnya ke Polsek Ambarawa," imbuhnya.
Pelaku sempat mengelabui sopir dan penumpang lainnya dengan berpura pura tenang. Namun saat situasi lengang dan sudah mendekati Polsek Ambarawa, pelaku melarikan diri dan melompat dari dalam angkutan umum dan lari ke arah Sungai Panjang Ambarawa.
" Piket Polsek dan personel Sat Lantas yang berada di depan mapolsek, mendengar teriakan sopir angkutan langsung mengejar pelaku bersama warga di Sungai Panjang. Dan tidak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil di amankan," urai Kapolsek.
Pelaku SB merupakan residivis Tindak Pencurian dengan Pemberatan di wilayah Kabupaten Semarang pada awal 2020 Silam, dan baru keluar Lembaga Pemasyarakatan pada akhir 2021 silam.
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Ambarawa. Sedangkan Hp korban juga sudah kami amankan sebagai barang bukti," pungkasnya. (abc/buz)
Load more