Semarang, tvOnenews.com - Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus penembakan terhadap seorang pelajar perempuan di Kota Semarang, Jawa Tengah, tepatnya di kamar kost daerah Pusponjolo Selatan, Semarang Barat pada Rabu (2/10/2024) malam.
Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan seorang pria bernama Donny Sofiawan warga Kaliarang. Motif pria berusia 44 tahun ini nekat melakukan penembakan menggunakan airsoft gun karena menduga korban berinisial C (14) menjadikan putrinya sebagai Open BO.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan korban merupakan teman dari anak tersangka.
"Ada hubungan, jadi anak tersangka ini dengan korban berteman," ujar Irwan saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Senin (7/10/2024).
Sementara tersangka mengatakan jika dirinya pernah menampung korban tinggal di rumahnya karena korban sedang bermasalah dengan ibunya.
Setelah beberapa bulan di rumah tersangka, akhirnya korban pindah ke kos dan dan anaknya diduga dijual untuk open BO. Prasangka itu dia ketahui ketika anaknya berubah sikap.
"Katanya (anaknya) disekap. Dia pulang tiap malam ke kamar mandi. Kamar tutupan terus. Saya tanya kok nggak berangkat sekolah juga. Buat pipis sakit katanya. Dia jual anak saya. Buktinya ada," katanya.
Dia sempat mengadu ke polisi beberapa waktu lalu soal dugaan anaknya dijual, tapi saat dilakukan pemanggilan polisi soal laporannya itu, dia tidak datang. Dirinya juga berusaha mencari keberadaan korban.
"Dapat info dari temannya. Saya sama anak nyusuri ke lokasi korban. Saya pastikan korban benar-benar buka BO di situ tidak," kata tersangka.
Setelah menemukan korban, dia melepas tembakan tiga kali dan melukai korban dengan peluru gotrinya. Kepada polisi dia emosi bukan hanya karena menduga anaknya di jual, tapi karena ibu korban pernah utang Rp 2 juta dan tidak kembali. Selain itu ternyata pelaku cemburu korban open BO.
"(Waktu tinggal bersama) Dia pernah saya cium (korban)," ucap Donny.
Saat ini tersangka diamankan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C jo pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.(dcz/buz)
Load more